
Gelar Sosper di Jalan Antasari, Sapto Setyo Pramono: Agar Masyarakat Memahami
Redaksi Expresi.co Sabtu, 18 Maret 2023
EXPRESI.co, Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Bertempat Jalan Pangeran Antasari, Sosper juga menghadirkan dua narasumber dibidang Hukum, yakni Hefni Efendi dan Agus Purnomo.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

