
Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia: Segini Nominalnya!
Redaksi Expresi.co Rabu, 26 Februari 2025
EXPRESI.co - Setiap kepala daerah dan wakilnya di Indonesia menerima gaji serta tunjangan yang telah diatur oleh negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji kepala daerah ternyata tidak sebesar yang dibayangkan banyak orang.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

