
Fadly Imawan Sosialisasikan Perda Narkoba ke Mahasiswa UMKT
Redaksi Expresi.co Sabtu, 9 November 2024
EXPRESI.co, PASER�- Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (9/11/2024).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

