Dukung Larangan Kendaraan Pribadi, Deni Usulkan Bus Sekolah untuk Pelajar
Redaksi Expresi.co Jumat, 21 Februari 2025

EXPRESI.co, SAMARINDA � Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi melarang pelajar SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

