Dugaan Pencemaran Laut, Nelayan Blokade Gerbang PT EUP Tuntut Ganti Rugi
Redaksi Expresi.co Rabu, 14 Mei 2025

EXPRESI.co, BONTANG - Ratusan nelayan Marangkayu melakukan aksi menuntut ganti rugi dari PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Rabu (14/5/2025). Aksi ini merupakan buntut dari dugaan pencemaran laut yang menyebabkan ribuan ikan mati mendadak.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

