
Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Redaksi Expresi.co Rabu, 7 Agustus 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Dua warga Berbas Pantai, SB (40) dan MU (36), ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bontang pada Sabtu (3/8/2024).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

