Expresi.co
Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI di Insiden KM 50 Divonis Bebas dari Bui
Home/UTAMA

Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI di Insiden KM 50 Divonis Bebas dari Bui

Redaksi Expresi.co Jumat, 18 Maret 2022

EXPRESI.co - Dua personel kepolisian yang terlibat penembakan menewaskan empat anggota Laskar Front Pembela Islam dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, terbebas dari hukuman bui. Kedua polisi tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki �pembenaran� untuk melakukan penembakan fatal tersebut, merujuk sidang yang berlangsung 18 Maret 2022.

Bagikan:WhatsAppXFacebook