
Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI di Insiden KM 50 Divonis Bebas dari Bui
Redaksi Expresi.co Jumat, 18 Maret 2022
EXPRESI.co - Dua personel kepolisian yang terlibat penembakan menewaskan empat anggota Laskar Front Pembela Islam dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, terbebas dari hukuman bui. Kedua polisi tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki �pembenaran� untuk melakukan penembakan fatal tersebut, merujuk sidang yang berlangsung 18 Maret 2022.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

