
Dua Peretas Situs Setkab Jadi Tersangka, Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara
Redaksi Expresi.co Senin, 9 Agustus 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Bareskrim Polri telah menetapkan dua peretas situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id) sebagai tersangka.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

