
Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Diciduk, Salah Satunya Residivis
Redaksi Expresi.co Selasa, 9 Juli 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Polres Bontang berhasil menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Laut. Dua pelaku yang berinisial Ir (33) dan SMT (18) ditangkap oleh Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Selat Lombok 1 RT 05, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

