Expresi.co
Dua Pengedar Narkoba di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara
Home/Kaltim

Dua Pengedar Narkoba di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi Expresi.co Minggu, 14 Juli 2024

EXPRESI.co, BONTANG - Polisi Bontang menangkap dua pengedar narkoba, Raf (23) dan Am (33), di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Bagikan:WhatsAppXFacebook