
Dua Pengedar Narkoba di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara
Redaksi Expresi.co Minggu, 14 Juli 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Polisi Bontang menangkap dua pengedar narkoba, Raf (23) dan Am (33), di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

