
Dua Hakim di Banten Terlibat Kasus Narkoba, Sering Nyabu di Kantor
Redaksi Expresi.co Selasa, 24 Mei 2022
EXPRESI.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (39) yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada (17/Mei/2022). Keduanya tertangkap basah saat membeli sabu-sabu lewat jasa ekspedisi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

