DPRD Kutim Terkesan, Pemkab Garap Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Redaksi Expresi.co Kamis, 9 November 2023

EXPRESI.co, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memberikan akses keadilan kepada mereka yang membutuhkan.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

