
DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub Bankeu 2020 yang Dinilai Cacat Prosedural
Redaksi Expresi.co Selasa, 15 April 2025
EXPRESI.co, SAMARINDA � DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti keabsahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang selama ini menjadi dasar penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) ke daerah. Regulasi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena disusun tanpa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

