DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub 21/2024 Agar Bantuan Keuangan Lebih Pro-Rakyat Desa
Redaksi Expresi.co Rabu, 14 Mei 2025

EXPRESI.co, SAMARINDA � Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 terlalu membatasi penyaluran bantuan keuangan provinsi, terutama dalam menjangkau kebutuhan masyarakat di desa dan kelurahan. Ia pun mendorong revisi aturan tersebut agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan skala kecil.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

