DPR Nilai Kemanfaatan Ganja Untuk Medis Perlu Diteliti
Redaksi Expresi.co Kamis, 12 Agustus 2021

EXPRESI.co, BONTANG - Sebelum memutuskan ganja sebagai golongan narkotika dalam undnang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, DPR minta agar terlebih dahulu dilakukan penelitian mengenai manfaat tanaman ganja bagi kesehatan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

