DPMPTSP Bontang: Tiga Profesi Kesehatan Ini Wajib Kantongi Izin Praktik!
Redaksi Expresi.co Selasa, 17 Juni 2025

EXPRESI.co, BONTANG � Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang memberikan layanan langsung kepada pasien wajib memiliki izin praktik resmi.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

