
DPMPTSP Bontang Permudah Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut, Cukup Penuhi 12 Syarat Digital
Redaksi Expresi.co Senin, 24 November 2025
Expresi, Bontang � Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam menyederhanakan layanan perizinan bagi tenaga kesehatan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

