
DPMPTSP Bontang: Bangunan Usaha Wajib Punya Dokumen Andalin
Redaksi Expresi.co Kamis, 12 Juni 2025
EXPRESI.co, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) sebelum mendirikan bangunan usaha. Dokumen ini salah satu syarat penting untuk memperoleh izin.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

