Expresi.co
Home/Advertorial

DLH PPU Ancam Denda Rp250 Ribu bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Redaksi Expresi.co Rabu, 14 Oktober 2026
DLH PPU Ancam Denda Rp250 Ribu bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

PENAJAM � Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana mengenakan denda Rp250 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL