DLH PPU Ancam Denda Rp250 Ribu bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Redaksi Expresi.co Rabu, 14 Oktober 2026

PENAJAM � Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana mengenakan denda Rp250 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

