Expresi.co
Distransnaker Kutim Buka Pengaduan Perselisihan Kerja Secara Digital, Buruh Kini Bisa Lapor Online
Home/Pemkab Kutim

Distransnaker Kutim Buka Pengaduan Perselisihan Kerja Secara Digital, Buruh Kini Bisa Lapor Online

Redaksi Expresi.co Minggu, 10 Mei 2026

EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital untuk mempermudah pekerja maupun pengusaha menyampaikan laporan sengketa ketenagakerjaan.

Bagikan:WhatsAppXFacebook