
Distransnaker Kutim Buka Pengaduan Perselisihan Kerja Secara Digital, Buruh Kini Bisa Lapor Online
Redaksi Expresi.co Minggu, 10 Mei 2026
EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital untuk mempermudah pekerja maupun pengusaha menyampaikan laporan sengketa ketenagakerjaan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

