Expresi.co
Home/Pemkab Kutim

Disnaker Kutim Ingatkan Perusahaan: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

Redaksi Expresi.co Senin, 9 Maret 2026
Disnaker Kutim Ingatkan Perusahaan: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

EXPRESI.co, KUTIM - Menjelang hari raya keagamaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL