Disnaker Kutim Ingatkan Perusahaan: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil
Redaksi Expresi.co Senin, 9 Maret 2026

EXPRESI.co, KUTIM - Menjelang hari raya keagamaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

