
Diganti Perda RTRW, Perda Tentang RZWP3K Bakal Tidak Berlaku Lagi
Redaksi Expresi.co Senin, 13 Februari 2023
EXPRESI.co, Samarinda - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim secara otomatis tidak berlaku lagi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

