
Dianggap Kurang Saksi, Dosen Unri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Divonis Bebas
Redaksi Expresi.co Kamis, 31 Maret 2022
EXPRESI.co - Putusan terbaru pengadilan di Riau, menurut akademisi, menunjukkan adalah bagaimana hukum pidana di Indonesia belum memiliki keberpihakan pada pengakuan korban kekerasan seksual.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

