
Dewan Pers Larang Wartawan Terima THR kecuali dari Tempatnya Bekerja
Redaksi Expresi.co Jumat, 30 April 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Dewan Pers�mengeluarkan imbauan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.�Dewan Pers�meminta seluruh lembaga baik pemerintah maupun swasta tidak memberi THR (tunjangan hari raya) kepada wartawan dan mengingatkan jurnalis untuk tidak menerima THR dari siapapun kecuali perusahaan media tempatnya bekerja.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

