
Dana Tersendat, 62 Desa di Kutim Kena Imbas Aturan Baru Kemenkeu
Redaksi Expresi.co Kamis, 11 Desember 2025
??EXPRESI.co, KUTIM � Perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mulai berdampak nyata di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

