
Dampak Kenaikan BBM, Pusat Wajibkan Daerah Siapkan APBD 2 Persen untuk BLT
Redaksi Expresi.co Rabu, 14 September 2022
EXPRESI.co, BONTANG - Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk merefocusing dua persen dari APBD tahun 2022 untuk anggaran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

