Daerah Tak Punya Otoritas, Konflik Lahan Jadi Makin Keras
Redaksi Expresi.co Selasa, 3 Juni 2025

EXPRESI.co, SAMARINDA � Desakan agar kewenangan pengelolaan perizinan dan penyelesaian konflik lahan dikembalikan ke daerah kembali disuarakan. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 justru membuat pemerintah daerah kesulitan menyelesaikan sengketa lahan yang semakin kompleks.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

