
Curi Barang Milik Perusahaan, Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara
Redaksi Expresi.co Jumat, 9 Agustus 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan pelaku pencurian pipa milik PT Pertamiha Hulu Sanga-Sanga (PHSS), pada (6/8/2024) lalu.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

