Expresi.co
Curi Barang Milik Perusahaan, Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara
Home/LINTAS DAERAH

Curi Barang Milik Perusahaan, Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi Expresi.co Jumat, 9 Agustus 2024

EXPRESI.co, BONTANG - Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan pelaku pencurian pipa milik PT Pertamiha Hulu Sanga-Sanga (PHSS), pada (6/8/2024) lalu.

Bagikan:WhatsAppXFacebook