Cair! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk 17 Juta Pekerja, Korban PHK Juga Bisa Dapat Asal Penuhi Syarat Ini
Redaksi Expresi.co Kamis, 10 Juli 2025

EXPRESI.co, JAKARTA - Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Kabar baiknya, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang mendapatkan bantuan ini, asal memenuhi syarat tertentu!
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

