
Cacat Prosedur, DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub Penyaluran Bankeu
Redaksi Expresi.co Kamis, 10 April 2025
EXPRESI.co, SAMARINDA � Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu). Regulasi yang telah berlaku sejak 2020 itu dinilai tidak memenuhi prosedur administratif yang semestinya.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

