
Buka Dokumen AMDAL PT KPC, Aktivis Lingkungan Kutai Timur Menang di PTUN Jakarta
Redaksi Expresi.co Jumat, 21 November 2025
JAKARTA � Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak seluruh keberatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

