
BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Bontang
Redaksi Expresi.co Sabtu, 6 Juli 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, mengungkapkan bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan BPJS Kesehatan berlaku sejak 1 Juli 2024.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

