
Bontang Wajibkan Pengobat Tradisional Miliki Izin Resmi Demi Keselamatan Warga
Redaksi Expresi.co Kamis, 20 November 2025
Expresi, Bontang � Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini mengambil langkah tegas untuk menjamin keselamatan masyarakat. Setiap pengobat tradisional di kota ini diwajibkan memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), sebuah izin resmi yang berfungsi sebagai bentuk pengakuan sekaligus mekanisme pengawasan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

