
Bontang Perketat Layanan Kesehatan Hewan: Izin Praktik Mandiri Kini Wajib
Redaksi Expresi.co Rabu, 12 November 2025
Expresi, Bontang � Pemerintah Kota Bontang menunjukkan komitmen seriusnya dalam menata dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan di wilayahnya. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Bontang kini secara resmi memberlakukan Izin Dokter Hewan Praktik Mandiri sebagai syarat mutlak bagi setiap tenaga profesional yang berencana membuka praktik secara independen.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

