
Berhasil Ungkap TPPO, Polresta Mamuju Selamatkan Anak di Bawah Umur dari Eksploitasi Seksual
EXPRESI.co, MAMUJU - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penjual orang (TPPO), Hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 Pukul 03.00 Wita di Jln. Cut Nyak Dien Kelurahan Karema MamujuDalam pengungkapan tersebut tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku yakni seorang waria inisial AES (20) saat sedang menawarkan dan menjual seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual.Dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan pengungkapan tindak pidana tersebut diatasBerawal dari adanya informasi warga bahwa terduga pelaku AES seorang waria menawarkan dan menjual atau mempekerjakan seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual melalui aplikasi mi chatSelanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan dibawah umur di tawarkan dan hendak dijual dengan kegiatan seks melalui aplikasi mi chat sehingga langsung diamankan. LanjutnyaDari hasil pemeriksaan para Saksi dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang. Beber Kasi HumasAdapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni :-Bukti percakapan via Aplikasi MeChat -7 (tujuh) Unit Handphone-Kertas struk pembelian indomaret-Uang tunai sebesar Rp.300.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)-2 (dua) buah kondom sutraKini para saksi dan korban serta terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

