
Begini Panduan Urus Izin Usaha Apotek, DPMPTSP Bontang Harap Penuhi Syaratnya
Redaksi Expresi.co Rabu, 5 November 2025
Expresi, Bontang � Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menginformasikan cara Pemenuhan Perizinan Berusaha Apotek sebagai implementasi Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

