Begini Cara Mengajukan HAKI bagi UMKM melalui Diskukmperindag PPU
Redaksi Expresi.co Minggu, 11 Oktober 2026

PENAJAM � Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dapat mengajukan fasilitasi pendaftaran merek melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

