
Bawa Sabu Senilai 180 Juta, Pria Berbas Tengah Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Redaksi Expresi.co Rabu, 31 Juli 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba dengan penangkapan seorang pria berinisial NTH (34) yang tertangkap tangan membawa 10,21 gram sabu. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (31/7/2024).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

