
Bantu Dongkrak PAD, Pemanfaatan Fasilitas di DPK Bontang Kini Ditarik Retribusi
Redaksi Expresi.co Senin, 3 Juni 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Sejak diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penggunaan aula dan ruang multimedia di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang kini dikenakan retribusi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

