Expresi.co
Bantu Dongkrak PAD, Pemanfaatan Fasilitas di DPK Bontang Kini Ditarik Retribusi
Home/Pemkot Bontang

Bantu Dongkrak PAD, Pemanfaatan Fasilitas di DPK Bontang Kini Ditarik Retribusi

Redaksi Expresi.co Senin, 3 Juni 2024

EXPRESI.co, BONTANG � Sejak diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penggunaan aula dan ruang multimedia di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang kini dikenakan retribusi.

Bagikan:WhatsAppXFacebook