
Bagi Sertifikat ke Warga Sidrap, Bupati Kutim: Ini Bukan karena Sengketa dengan Bontang
Redaksi Expresi.co Rabu, 18 Juni 2025
EXPRESI.co, KUTAI TIMUR � Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada masyarakat Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

