Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!
Redaksi Expresi.co Jumat, 18 Juni 2021

EXPRESI.co, BONTANG - Pemerintah terus mempercepat proses�penyederhanaan birokrasi�melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Adapun proses penyederhanaan tersebut sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 menjadi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

