
Anji Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Redaksi Expresi.co Selasa, 15 Juni 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan EAP alias AN sebagai tersangka
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

