
Anggota DPRD Bontang Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Sempat Kerja Sebulan
Redaksi Expresi.co Rabu, 7 Agustus 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bontang diwajibkan untuk mundur.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

