Agusriansyah Ridwan Sosialisasikan Perda Anti-Narkotika di Sangatta Utara
Redaksi Expresi.co Senin, 12 Mei 2025

EXPRESI.co, SANGATTA � Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPU Kecamatan Sangatta Utara dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan perangkat daerah.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

