
845 Tahanan Narkoba di Bontang Dapat Remisi Idulfitri
EXPRESI,co, BONTANG - Sebanyak 845 tahan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi hari raya idulfitri."Remisi Khusus (RK) bagi warga binaan, beda-beda mas, ada yang dapat RK1 itu 15 hari, kalau yang RK2, satu bulan," ungkap Kalapas IIA Bontang, Suranto saat diminta keterangan, Selasa (2/4/2024).Lebih jauh ia menjelaskan, untuk jumlah seluruh warga binaan baik dari narapidana itu sebanyak 1.497 orang dan untuk tahanan khusus lainnya 74 orang."Berdasarkan perolehan hanya 1.204 orang, warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak semuanya," katanya.
Berikut rinciannya:
101 orang mendapat remisi 15 hari
960 orang mendapat remisi satu bulan
118 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari
25 orang mendapat remisi dua bulan
Jenis kasus:
Narkoba 845 orang
Human traficking 4 orang
Tipikor 11 orang
Ilegal logging 5 orang
Sajam 5 orang
KDRT 5 orang
Kekerasan seksual 2 orang
Kesehatan 3 orang
Kesusilaan 8 orang
Pembunuhan 32 orang
Penadahan 3 orang
Pencurian 75 orang
Penganiayaan 15
Penggelapan 22 orang
Penipuan 8 orang
Perampokan 8 orang
Perlindungan anak 142 orang
Lain-lainnya 15 orang
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

