4 Mahasiswa Divonis 1 Bulan dalam Kasus Bom Molotov Samarinda
Redaksi Expresi.co Selasa, 12 Mei 2026

Expresi.co, SAMARINDA � Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada 4 mahasiswa terdakwa kasus perakitan bom molotov pada rencana aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

