
Ini 10 Poin Penting dari UU TPKS, Disahkan DPR Setelah Perjuangan Panjang
Redaksi Expresi.co Selasa, 12 April 2022
EXPRESI.co - Momen bersejarah bagi para penyintas dan pegiat advokasi isu kekerasan seksual di Indonesia tercipta pada 12 April 2022. DPR akhirnya menyetujui pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, melalui sesi pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna. Dihadiri 311 anggota dewan, Ketua DPR RI yang juga pimpinan rapat, Puan Maharani, mengetok palu satu kali tepat pukul 11.40 WIB.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

