
Portugal Bikin Aturan Tegas Larang Atasan Hubungi Karyawan Selepas Jam kerja
Penulis: Administrator Expresi Kamis, 11 November 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Parlemen Portugal pada 5 November 2021 meloloskan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mencantumkan pentingnya perlindungan keseimbangan hidup karyawan. Salah satu pasalnya secara tegas melarang adanya kontak atasan terhadap pegawai setelah jam kerja berakhir.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

