Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bontang

Penulis: Redaksi Expresi Kamis, 25 April 2024
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bontang

EXPRESI.co, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua pengedar sabu di Jalan WT Supratman, Berbas Tengah, Bontang Selatan pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kedua pelaku berinisial RYM (25 tahun) dan YH (26 tahun) ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan polisi. Penangkapan itu berawal dari pengintaian yang dilakukan polisi atas laporan soal aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nicon Lumban Toruan, pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,64 gram.

"Digeledah saat ditangkap, dan ditemukan empat bungkus sabu," katanya.

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Bagikan