
Pertontonkan Alat Kelamin, Pria 32 Tahun di Bontang Dibekuk Polisi
Penulis: Administrator Expresi Sabtu, 9 Agustus 2025
EXPRESI.co, BONTANG � Aksi pria berinisial AR, 32 tahun, yang mempertontonkan alat kelaminnya di sebuah toko aksesoris di Bontang Selatan berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada Jumat sore, 8 Agustus 2025, di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

